Polda Kalsel Ungkap Tambang Batu Bara Ilegal di Kandangan

18 May 2024 - 22:00 WIB
koranbanjar

Tribratanews.tribratanews.com - Banjarmasin. Pengungkapan kasus tambang batu bara ilegal di Kandangan Hulu Sungai Selatan (HSS) diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan disampaikan dalam gelar acara Press Release, Jumat (17/5/24) 

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol. Adam Erwindi menyampaikan, di acara Press Release Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M.Gafur Aditya H.Siregar melalui Wadir Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Tri Hambodo, menjelaskan kronologi yang terjadi.

“Seperti instruksi dari pak Kapolda Irjen Pol Winarto untuk menertibkan Pertambangan Tanpa Izin atau Peti,” ujarnya.

Saat personel Subdit lV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel melakukan patroli rutin, ditemukan aktifitas penambangan batu bara ilegal, sudah tiga pekan anggota Subdit Tipidter melakukan patroli rutin ke berbagai wilayah di antaranya Kabupaten Banjar, Tapin, Tabalong, Tanah Laut, hingga Kotabaru untuk menertibkan masalah pertambangan tanpa izin.

Baca Juga: Kapolda NTB Tertibkan Penyedia Internet Ilegal di Lombok Timur

Terungkap kasus pertambangan batu bara ilegal tanpa izin di wilayah Desa Menggala, Kecamatan Sungai Raya Kabupaten HSS ini, mengatasnamakan perusahaan PT.BRH selaku kontraktor PT.PSC yang memiliki perizinan tambang, fakta di lapangan tidak ditemukan.

“Fakta dari kegiatan pertambangan ini, saat ditemukan oleh Subdit lV Tipidter Sit Reskrimsus Polda Kalsel titik koordinat yang dimiliki berada di luar, berdasarkan keterangan dari pengawas dan Operator, aktifitas pertambangan sudah berjalan satu bulan, dan hasil pertambangan belum ada yang keluar,”tuturnya.

Beberapa saksi di antaranya pengawas, operator, dan sopir diperiksa untuk di mintai keterangan, serta kemungkinan untuk kasus ini bisa berkembang, dilihat dari beberapa barang bukti yang diamankan.

Barang bukti yang diamankan, satu unit excavator, satu unit dumtruck, dan 500 ton batu bara siap jual, untuk tersangka disangkakan pasal 148 UU RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pertambangan, Mineral, dan Batu Bara, atas perubahan UU RI Nomor 4 Tahun 2009.

“Di situ dikatakan, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin akan di pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda sebanyak Rp100 miliar,” jelasnya.

Pengungkapan kasus pertambangan ilegal ini sebagai bentuk komitmen Polda Kalsel untuk memberantas segala bentuk tindak pidana yang merusak lingkungan dan melanggar hukum, untuk terjaganya keamanan dan kelestarian alam di Kalimantan Selatan

(mz/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment