Tribratanews.tribratanews.com - Kalsel. Polda Kalsel menggelar pemusnahan barang bukti bukti narkotika yang berhasil diamankan dalam periode bulan Januari s/d Februari 2024 di Aula Mathilda Batlayeri Polda Kalsel, Rabu (28/2/24)
Dipimpin oleh Wakapolda Kalsel, Brigjen Pol. Rosyanto Yudha Hermawan, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan bahwa dalam kurun waktu 2 bulan ini Polda Kalsel telah berhasil mengamankan barang bukti narkoba sebanyak 47 Kg dengan menangkap 103 orang tersangka.
Kali ini, Polda Kalsel memusnahkan sebanyak barang bukti Sabu seberat 17.754,65 gram atau 17 Kg, Ekstasi (XTC) 4.560 butir, Serbuk XTC 152,8 gram, Dextro 600 Botol, Trihexyphenidyl 700 Butir, Kosmetik Qianyan 4 Koli, dan Rokok Tanpa Cukai 60 Koli, yang merupakan barang bukti dari pengungkapan bulan Januari s/d Februari 2024.
Baca Juga: Bapanas Klarifikasi Isu Harga Beras Jadi Mahal Gara-gara Bansos
Brigjen Pol. Rosyanto Yudha Hermawan, mengatakan bahwa Pengungkapan dan pemberantasan tindak pidana narkoba tidak hanya dilakukan oleh Polda Kalsel maupun BNNP, namun juga melibatkan seluruh elemen masyarakat yang ada di Kalimantan Selatan.
“Perlu peran serta seluruh lapisan masyarakat dalam memberantas narkoba, karena narkoba adalah musuh kita bersama,” ungkap Wakapolda Kalsel.
Dimusnahkannya barang bukti narkoba Jaringan Sumatera – Kalteng – Kalbar ini, Polda Kalsel berhasil menyelamatkan 88.774 orang dari bahaya narkotika. Polda Kalsel juga mengajak masyarakat untuk terus berperan serta dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika guna menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.
Dengan pemusnahan besar-besaran ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan pengedar narkotika serta mencegah peredaran lebih lanjut yang dapat merusak generasi muda dan masa depan bangsa.
(pt/pr/nm)