Ditresnarkoba Polda Kalsel Ungkap 1 Kg Sabu Jaringan Malaysia yang Lolos di Bandara

29 February 2024 - 09:30 WIB
Dok. Humas Polda Kalsel

Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Sungguh aksi yang nekat, membawa narkoba jenis sabu-sabu dengan menumpang pesawat. Bahkan jumlahnya tak sedikit, beratnya mencapai 1 kg. Warga asal Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh itu ternyata lolos dari penjagaan petugas bandara.

Aksinya diungkap Ditresnarkoba Polda Kalsel, AR (37) diringkus di tepi Jalan A Yani kilometer 22,6 Kelurahan Landasan Ulin Tengah, Kecamatan Liang Anggang, Banjarbaru sekitar pukul 19.30 Wita. “Narkoba seberat 1 kg ini dari Batam. Diterbangkan langsung oleh AR ke Banjarmasin,” ujar Diresnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol. Kelana Jaya, Selasa (27/2/23).

Kasus tersebut terungkap dari informasi masyarakat bahwa akan ada seseorang yang berupaya menyelundupkan sabu-sabu dari Batam ke wilayah Kalsel menggunakan transportasi udara.

Baca Juga: Kakorlantas Polri Cek Langsung Jalur Tol Semarang-Surabaya Jelang Operasi Ketupat

Informasi ini langsung ditindaklanjuti. Proses penyelidikan mendalam sejak dari daerah Sumatera dilakukan secara scientific. “Setelah mendapatkan akurasi data detail, selanjutnya dilakukan akselerasi mulai Sumatera, Jakarta, hingga sampai di daerah locus di Banjarbaru,” tuturnya.
 
Pamen berpangkat melati tiga tersebut membeberkan dari penyelidikan akhirnya ciri-ciri AR dikantongi. Begitu pelaku tiba di Banjarbaru terus dibuntuti. Pria yang berprofesi sebagai petani itu pun dibekuk.

“Begitu diinterogasi, di dalam tas ransel berwarna hitam milik pelaku terdapat satu paket sabu berukuran jumbo yang dikemas menggunakan plastik hitam dengan berat mencapai satu kilogram,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, AR mengaku hanyalah seorang kurir. Upahnya Rp 20 juta untuk membawa barang haram tersebut dari Batam ke Kalsel. “Kami masih mendalami jaringan peredaran narkotika ini, dan masih dicari tahu siapa yang mengendalikan AR,” jelasnya.

Namun, hasil dari penyidikan sementara terungkap bahwa AR merupakan sindikat jaringan peredaran narkotika asal Malaysia. “Jaringan AR ini dari Malaysia. Saat ini masih dikembangkan, untuk inisialnya masih belum kami dapat,” sebutnya.

Atas perbuatannya, AR dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

(sy/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment