Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Badan Narkotika Nasional (BNN) DKI Jakarta memusnahkan barang bukti ganja seberat 3,6 kilogram pada Rabu (28/2/24).
“Hari ini kita ada kegiatan pemusnahan barang bukti jenis ganja. Ini memang prosedur dari kegiatan yang harus kita laksanakan. Dari barang bukti yang kita dapat ini harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan penegak hukum lainnya bahwa barang bukti ini tidak mengendap lama hingga kasus selesai,” ujar Kepala BNNP DKI Jakarta, Jackson Lapalonga, Rabu (28/2/24).
Baca Juga: Menko Hadi Panggil Pimpinan TNI-Polri, Bahas Pengamanan Ramadan dan Idulfitri
Barang bukti tersebut berasal dari tiga kasus tindak pidana narkotika yang diungkap pada Januari-Februari.
Selain itu, BNNP DKI juga meringkus tiga orang tersangka dari tiga kasus itu.
"Dengan menyita dan memusnahkan ganja sebanyak 3,6 kilogram tersebut, maka dapat mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap 3.649 jiwa," tutup Kepala Jackson.
(ndt/pr/nm)