www.tribratanews.com – Tangerang. Tim gabungan Ditreskrimsus Polda Kalsel Bersama Satreskrim Polresta Tangerang menggerebek sebuah gudang oli palsu di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Dari lokasi tersebut, polisi menyita ribuan botol oli palsu.
Temuan oli palsu ini bermula dari adanya laporan 2 agen pemegang merek (APM) resmi di Banjarmasin pada tanggal 8 Desember 2024 lalu. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap satu tersangka berinisial IP.
"Dari TKP tersebut kami mengamankan satu orang berinisial IP, kemudian dari tempat tersebut kami mengamankan barang bukti sebanyak 10.128 botol oli," jelas Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKBP Ridwan Raja Dewa, di Polresta Tangerang, Sabtu (11/12/2021).
Atas dasar temuan tersebut, penyidik Polda Kalsel kemudian melakukan pengembangan dan diperoleh informasi bahwa barang tersebut didapat tersangka IP dari Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Tim Ditreskrimsus Polda Kalsel kemudian bergerak ke lokasi di sebuah toko di Jl Raya Pasar Kemis, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Di sana, polisi mengamankan seorang pria inisial BS.
"Kami mendapatkan beberapa botol oli yang diduga palsu mereknya, yaitu sebanyak 42.972 botol dengan berbagai merek. Oli-oli ini yang kita amankan dan kemudian barang bukti tersebut akan kita kirim ke Banjarmasin setelah kita dapatkan penetapan penyitaan dari Pengadilan Tangerang," jelasnya.
Saat ini polisi masih mengembangkan terkait kasus ini. Polisi masih mendalami bahan kimia yang digunakan untuk membuat oli palsu tersebut.
"Nah itu yang masih kita selidiki ada beberapa bahan kimia yang kita lagi mengecek itu nanti akan kita cek ke uji lab terhadap ke apakah ada kandungan terkait dengan pemalsuan oli Tersebut atau tidak nantinya," pungkasnya.
(my/bq/hy)