www.tribratanews.com - Jakarta. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bersama dengan Bea Cukai DKI Jakarta berhasil membongkar peredaran narkoba jenis sabu dan Lysergic Acid Diethylamide (LCD) oleh jaringan internasional Kongo-Uganda, Kanada dan Tiongkok yang di ungkap dari pertengahan November hingga Rabu (8/12/21).
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Mukti Juharsa menerangkan para tersangka beraksi melalui modus pemesanan dan pengiriman barang dari luar negeri. "Modusnya pemesanan barang dari luar negeri khususnya dari China, Uganda, Kanada, dan Afrika," jelasnya di Polda Metro Jaya, Kamis (9/12/21).
"Barang bukti yang berhasil diamankan yakni sabu sebanyak 16,88 kilogram dan LSD sekitar 800 lembar," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Endra Zulpan dalam konferensi pers, Kamis (9/12/21).
Kombes. Pol. Endra Zulpan menjelaskan dalam pengungkapan ini, pihaknya bekerjasama dengan bea cukai dan diketahui modus para pelaku dalam kasus ini beragam salah satunya menyelundupkan dalam sebuah bola.
"Kemudian telah kami amankan dan tangkap serta menahan 39 tersangka. Dengan jumlah narkoba yang berhasil kita ungkap, kita berhasil menyelamatkan generasi muda sebanyak 85.000 jiwa," jelas Kabidhumas.
Kombes. Pol. Endra Zulpan menerangkan dalam pengiriman barang tersebut narkoba jenis sabu dan LSD diselundupkan melalui sejumlah barang salah satunya spare part kendaraan. "Untuk mengelabui petugas, biasanya diselundupkan di beberapa barang-barang seperti spare part dan alat lainnya. Mungkin secara kasat mata kita tidak mempercayainya, namun ternyata di dalam spare part tersebut berisi narkotika," terangnya.
Kabidhumas menegaskan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk melakukan pengawasan dan pengungkapan terkait dengan penyelundupan narkotika jaringan internasional ini. "Tentunya langkah upaya pencegahan ini butuh sinergitas semua pihak, termasuk masyarakat dan para orang tua di rumah untuk memberi pemahaman ke keluarga terkait dengan bahaya narkoba," jelasnya.
Atas kasus ini, ke-39 tersangka dipersangkakan dengan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 132, UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga hukuman mati.