Tribratanews.tribratanews.com - Palangka Raya. Polda Kalimantan Tengah berhasil mengamankan 6.519 Kosmetik ilegal, yang diamankan di dua tempat yang berbeda.
Kasubdit Tipidsiber Ditkrimsus Polda Kalteng, Kompol Zaldy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., mengatakan keberhasilan pihaknya dalam mengamankan sejumlah besar barang bukti terkait kasus perdagangan kosmetik ilegal. Dari dua lokasi yang disasar, total 6.519 produk kosmetik ilegal berhasil disita dalam operasi penyergapan tersebut, di lokasi pertama 4.255 kosmetik dan di lokasi kedua 2.264 kosmetik, Selasa (28/11/23).
Baca Juga: Bawaslu Harap Tak Ada Pelanggaran Pidana selama Masa Kampanye Pemilu
Penyitaan besar-besaran ini menjadi bukti pihak Kepolisian dalam menindak tegas peredaran Kosmetik ilegal di wilayah Palangka Raya, serta menegaskan bahwa komitmen Polda Kalimantan Tengah dalam melindungi masyarakat dari produk ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan.
"Produk ilegal ini sangat berbahaya, maka dari itu masyarakat diharapkan waspada dalam memilih produk baik itu produk kesehatan maupun kecantikan," tutup Kasubdit Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Kalteng.
(ri/pr/nm)