Polda Kalbar Ungkap 4 TKP Penyalahgunaan BBM Subsidi

31 January 2024 - 22:00 WIB
Foto: Cakrawalainfo

Tribratanews.tribratanews.com - Pontianak. Polda Kalbar berhasil mengungkap penyalahgunaan BBM jenis solar subsidi di 4 TKP yang berbeda sejak bulan Januari 2024. Dirreskrimsus Polda Kalbar, Kombes. Pol. Sardo Mangatur Pardamean Sibarani, S.I.K., M.H., menjelaskan diawal tahun 2024 ini, pihaknya telah membentuk Satgas Pengawasan dan Penegakan Hukum terhadap penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi di wilayah Hukum Polda Kalbar.

"Satgas ini dibentuk atas perintah dari Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, S.IK.,M.M, mengingat adanya keluhan-keluhan dari masyarakat terhadap aktivitas penyalahgunaan terhadap pendistribusian BBM dan Gas LPG 3 Kg yang disubsidi oleh Pemerintah,” jelas Dirreskrimsus Polda Kalbar, Selasa (30/1/24).

Setelah membentuk Satgas Pengawasan dan Penegakan Hukum terhadap penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi, pihaknya pun telah berhasil mengungkap sebanyak 4 TKP.

“Dalam beberapa hari di bulan januari 2024 ini, kami telah mengungkap 4 TKP penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi,” jelasnya lebih lanjut.

Baca Juga: Polres Ketapang Ringkus Dua Pembobol Toko Bangunan di Jalan MT Haryono Ketapang Ditangkap

Polda Kalbar merincikan 4 Tersangka beserta dengan TKP-nya, antara lain :

1. Tersangka inisial ER, TKP di Jalan Raya Karti, Dusun Karti Desa Tanjung Keracut Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat dengan Barang bukti berupa: 1 unit Merk Isuzu Panther Warna Silver Nopol KB 1050 KL, 1 buah Tangki modifikasi yang berisikan BBM Jenis Solar kurang lebih 150 Liter, 19 buah buah derigen berisikan bbm jenis Solar terdiri dari 3 (tiga) buah derigen kapasitas 20 liter dengan total kurang lebih 60 Liter dan 16 (enam belas) buah derigen kapasitas 35 liter dengan total kurang lebih 560 Liter, serta 1 unit Mesin Penyedot.

2. Tersangka MS, TKP di Jalan Bun Fui Arah Sagatani Kelurahan Sijangkung, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang, Kalimantan Barat, dengan barang bukti berupa: Uang sejumlah Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) sisa hasil jual-beli bbm jenis solar, 1 unit hp merk nokia warna biru, 1 unit dump truk merk Mitsubishi dengan nopol KB 9659 PA warna kuning, 24 jerigen dengan kapasitas 35 liter yang berisikan bbm jenis solar sebanyak kurang lebih 840 liter, 1 buah buku catatan kecil jual beli bbm jenis solar.

3. Tersangka HS, TKP di Jalan tanjungpura Kelurahan Darat sekip, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan barat dengan barang bukti berupa: 1 (satu) unit mobil truck toyota dyna warna biru Nopol KB 9002 AC, 10 buah drum dengan kapasitas kurang lebih 200 liter yang berisikan bbm jenis solar, 1 buah jerigen dengan kapasitas kurang lebih 35 liter yang berisikan bbm jenis solar, 1 buah blong yang bersikan bbm jenis solar kurang lebih 400 liter.

4. Tersangka SH, TKP di Samping rumah atau gudang milik SH yang beralamat di Dusun Penemur RT. 003 RW 001 Desa Teluk Geruguk Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu, dengan Barang-bukti berupa: 1 (satu) set mesin penyedot, kurang lebih 3.800 liter minyak solar yang dimuat dalam 19 (sembilan belas) dengan keterangan 16 (enam belas) buah drum seng kapasitas 200 per liter dan 3 (tiga) buah drum plastik kapasitas 220 per liter warna biru, 1 (satu) unit kendaraan roda enam warna kuning merk mitsubishi fuso dengan Nopol KB 8357 FB.

“Untuk modus operandinya, yaitu para pelaku melakukan pengisian BBM Solar bersubsidi dengan cara mengantri di SPBU berulang kali untuk dikumpulkan di drum dan Jerigen, kemudian pelaku menjual BBM diatas harga HET yang dijual kepada pelaku tambang (PETI),” jelasnya lebih lanjut.

Terhadap 4 tersangka tersebut, 1 orang Tersangka tidak dilakukan penahanan yaitu atas nama inisial SH dari Kapuas Hulu, dikarenakan pada saat diamankan di Polda Kalbar yang bersangkutan sudah dalam kondisi sakit, namun kasus tetap berjalan.

“Pasal yang akan disangkakan adalah Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 Milyar Rupiah,” tutupnya.

(my/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment