www.tribratanews.com - Jatim. Polda Jawa Timur mengungkap kasus mafia tanah yang terjadi di tiga desa Kabupaten Sumenep. Penyidikan pin menetapkan tersangka Direktur Utama PT Sinar Mega Indah Persada (SMIP) berinisial HS (63); mantan petugas Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Sumenep berinisial MH (76); dan Kepala Desa Kolor, Kecamatan Sumenep Kota, berinisial MR (71).
"HS ini sebelumnya masuk DPO (daftar pencarian orang). Dia melakukan penjualan tanah kas di tiga desa, yakni Desa Kolor, Kecamatan Sumenep Kota; Desa Cabbiya dan Desa Talango, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep," jelas Kepala Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim AKBP Edy Herwiyanto, Rabu (5/6/24).
Dijelaskan Kasubdit, untuk tersangka MH belum dilakukan penahanan karena kondisinya sakit.
Baca Juga: Menteri Agama Sebut Salam Enam Agama, Jaga Toleransi di Indonesia
"Untuk tersangka HS, kami lakukan penahanan karena memang tersangka sempat bersikap tidak kooperatif. Saat dilakukan pemanggilan, tersangka tidak datang, sehingga kami masukkan DPO dan saat ini berhasil kami tangkap," jelasnya.
Ia menerangkan, ketiga tersangka menjual tanah kas di tiga desa dengan modus memberikan tukar guling tanah. Namun, tanah tersebut pada nyatanya tidak ada alias fiktif.
Menurut Kasibdit, tanah yang diakui tersangka masih milik warga. Padahal, warga tidak pernah memperjualbelikan tanah tersebut ke siapapun.
Lebih lanjut ia menjelaskan, luas tanah di tiga desa itu sekitar 160.000 meter persegi atau lebih kurang 17 hektare. Tanah itu diklaim PT SMIP yang merupakan perusahaan pengembang Perumahan Bumi Sumekar di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.
Kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara dalam kasus mafia tanah ini mencapai Rp114 miliar. Penyidik pun menyita aset milik tersangka HS yang nilainya sekitar Rp97 miliar sebagai barang bukti.
"Hal ini masih kami kembangkan karena memang perkara ini terjadi pada tahun 1997. Dugaan aset yang diperoleh pelaku bisa lebih dari itu," jelasnya.
Atas perbuatannya, tiga orang tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor serta pasal tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga yang terberat 20 tahun penjara.
(ay/hn/nm)