Polda Jatim Berhasil Amankan 61 ABK Penangkap Ikan Ilegal

12 January 2023 - 13:00 WIB
Foto: The Diplomatist

Tribratanews.tribratanews.com - Jatim. Subdit Patroli Ditpolairud Polda Jatim beserta Tim Satgas illegal fishing Subdit Gakkum melakukan pengamanan sejumlah perahu nelayan serta 61 orang anak buah kapal (ABK) yang diduga menangkap ikan secara illegal dengan jaring Trawl.

Dirpolairud Polda Jatim Kombes. Pol. Puji Hendro Wibowo, S.H., S.I.K., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berkat adanya informasi dari masyarakat nelayan di sekitar perairan Kenjeran Alur Perairan Timur Surabaya (APTS) pada Senin 9 Januari.

Baca Juga :Beberapa Orang Terluka Dalam Insiden Penikaman di Stasiun Kereta Paris

"Dalam penangkapan tersebut diamankan delapan perahu beserta 61 orang ABK dan delapan set peralatan jaring Trawl lengkap serta ikan hasil tangkapan kurang lebih dua ton," jelas Dirpolairud Polda Jatim dalam keterangannya, dilansir dari liputan6.com, Rabu (11/1/2023).

Kombes Pol. Puji Hendro Wibowo menjelaskan setelah mendapat informasi tersebut Tim Satgas Illegal Fishing bersama kapal Patroli Ditpolairud Polda Jatim melakukan patroli dan ternyata benar ada sekelompok nelayan menangkap ikan secara illegal.

Dalam penangkapan tersebut petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa yaitu satu unit perahu nelayan Sambung Banyu Asih GT 3 dengan ABK delapan orang, satu perahu nelayan Maju Jaya GT 3, dan satu perahu nelayan Sahabat GT 3, dengan ABK delapan orang. Kemudian satu unit perahu nelayan Mawar GT 3, dengan ABK tujuh orang, satu perahu SRI Dunung GT 3, dengan ABK 11 orang, satu perahu Sandem GT 3 dengan ABK delapan orang dan satu perahu Jabal Nur GT 3 dengan ABK 11 orang. Sehingga totalnya ada 61 orang ABK.

Selain itu Dirpolairud Polda Jatim juga mengamankan delapan set alat penangkap ikan yang dilarang (trawl), delapan papan pemberat jaring, kurang lebih dua ton ikan jenis campuran hasil tangkapan dengan menggunakan jaring Trawl.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 85 jo pasal 100 B UU Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan perubahan atas UU Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan jo pasal 55 KUHPidana.

(fa/hn/um)


Share this post

Sign in to leave a comment