Tribratanews.tribratanews.com - Palembang. Kapolda Sumsel, Irjen. Pol. A. Rachmad Wibowo, S.I.K., M.I.K., melarang warga Sumsel untuk memutar lagu remix. Hal itu dilakukan sebagai sebagai salah satu upaya untuk menekan peredaran narkoba.
"Kita tidak melarang mereka untuk melakukan usaha organ tunggal. Tapi yang kita larang itu lagu atau musik remixnya, coba diganti dengan lagu-lagu yang sesuai," jelas Kapolda Sumsel dikutip dari Kumparan.com, Rabu (11/1/23).
Irjen Pol. A. Rachmad Wibowo menerangkan bahwa lagu maupun musik di acara organ tunggal diduga mampu membuat para pengedar maupun pecandu di satu tempat tersebut menjalankan aksinya.
Baca Juga : Kasus KDRT Venna Melinda, Polda Jatim Gelar Olah TKP dan Periksa Lima Saksi
Kapolda menjelaskan bahwa untuk memberantas dan mencegah peredaran narkoba dibutuhkan peran masyarakat. Masyarakat dapat turut melakukan pengawasan terhadap keluarga dan tetangga agar tidak terseret hal tersebut. Kapolda mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas yang menjurus ke narkoba atau kejahatan lainnya dapat menggunakan aplikasi bantuan polisi (Banpol).
"Banpol kita ini memudahkan masyarakat dalam membuat semua jenis laporan, sehingga anggota kita akan cepat bertindak sesuai dengan laporan yang diterima di Banpol tersebut," ungkap Jenderal Bintang Dua tersebut.
Diketahui, lagu remix adalah upaya mengolah sebuah lagu dengan mengambil unsur-unsur, termasuk vokalnya menjadi versi lebih baru. Sedangkan cover version, adalah dalam cover lagunya bisa dirombak total sesuai gaya atau selera musisi yang merekam ulang.
(sy/hn/um)