Tribratanews.tribratanews.com - Semarang. Polda Jawa Tengah berhasil menangkap 11 tersangka pencurian dengan modus pecah kaca mobil di Temanggung, Karanganyar dan Cilacap.
Dari aksi ini pelaku mengaku mendapatkan pendapatan hingga mencapai Rp203 juta.
"Hasilnya cukup luar biasa, ada yang Rp90 juta, paling banyak Rp 203 juta," jelas Dirreskrimum Polda Jateng Kombes. Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., Jumat (4/11/22).
Baca juga : Polda Jatim Ungkap Sindikat Pengedar Uang Palsu Lintas Provinsi
Berdasarkan data yang diterima, penyebaran kasus pencurian modus pecah kaca, sudah ada 6 tersangka dari Polres Cilacap dan 5 tersangka dan sisanya dari Polres Temanggung.
Sampai saat ini terdapat 17 kejadian pencurian modus pecah kaca di 25 lokasi yang berbeda..
"Kemungkinan tempat kejadian perkara 25 lebih, rata-rata korbannya nasabah bank. Mereka melakukan kegiatannya terencana dengan baik," ungkapnya, dikutip dari regional.kompas.com.
Korban pencurian dengan modus pecah kaca mobil rata-rata merupakan nasabah bank yang baru melakukan penarikan uang. Menurutnya, para pelaku melakukan perencanaan dengan baik.
"Ini meresahkan masyarakat dan bisa memakan korban jiwa dan tak akan segan melakukan penegakan hukum secara tegas bagi para pelaku," terangnya.
Atas kejadian tersebut, para tersangka bakal dikenai Pasal 363 KUHP dengan masa hukuman tujuh tahun.
(rz/hn/um)