Tribratanews.tribratanews.com - Aceh. Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus investasi bodong Dinar Khalifah ke Kejaksaan Tinggi.
Pelimpahan itu dilakukan setelah penyidik menyatakan berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap (P21).
Baca Juga : Polisi Amankan Ibu Rumah Tangga Pemilik Arisan Bodong
"Berkasnya sudah rampung dan dilimpahkan ke Jaksa untuk disidangkan," ungkap Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes. Pol. Sony Sonjaya, S.I.K, Kamis (3/11/22).
Mantan Kabaganev Robinopsnal Bareskrim Polri tersebut menjelaskan, Dinar Khalifah telah mengumpulkan dana masyarakat secara ilegal tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak tahun 2018 sampai 2020. Pengumpulan dana masyarakat berkedok investasi tersebut ternyata digunakan tersangka GR sebagai modal trading online pada beberapa platform digital.
"Tersangka GR owner Dinar Khalifah menjanjikan keuntungan 60-80 persen setiap bulannya dan modal yang disetor akan dikembalikan utuh setelah 2 tahun," ungkap Perwira menengah dilansir dari website ajnn.
Namun dalam pelaksanaannya sama sekali tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Bahkan ada masyarakat yang belum pernah menerima keuntungan sama sekali.
Perwira berpangkat melati tiga tersebut menyebutkan bahwa jumlah total dana yang dihimpun dari investasi bodong itu mencapai Rp39 miliar, dari 250 orang yang akad dan 506 transaksi yang dilakukan oleh tersangka GR.
"Dana terkumpul Rp39 miliar, dengan rincian tahun 2018 Rp2.419.500.000, tahun 2019 Rp18.123.000.000 dan tahun 2020 Rp18.361.000.000," jelasnya.
Modusnya tersangka mengajak masyarakat untuk berinvestasi dengan imbalan bagi hasil dibidang jual beli saham, emas dan aset digital, peternakan, pertambangan batu bara, serta kelapa sawit.
"Faktanya yang terjadi dana tersebut digunakan untuk kegiatan trading forex, crypto currency dan kepentingan pribadi GR, jelas Dirreskrimsus Polda Aceh.
Terkait kasus ini, penyidik Polda Aceh telah menyita barang bukti berupa aset tidak bergerak dan kendaraan bermotor dengan estimasi nilai keseluruhan mencapai Rp. 5 miliar.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 46 Ayat (1) UU Perbankan, Pasal 3 UU TPPU, serta Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tutup Dirreskrimsus Polda Aceh.
(fa/hn/um)