Polda Jambi Tetapkan Tersangka Investasi Sawit Bodong Jadi DPO

5 January 2024 - 21:30 WIB
Antaranews

Tribratanews.tribratanews.com - Jambi. Polda Jambi tetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada pemilik perusahaan DO Kelapa sawit diduga lakukan investasi sawit bodong.

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes. Pol. Andri Ananta Yudhistira, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa surat penerbitan daftar pencarian orang (DPO) terhadap dua tersangka ini sudah dikeluarkan.

"Kami sudah keluarkan DPO terhadap kedua tersangka, dan ini sudah kita kirimkan ke jajaran dan Polda yang lainnya," ungkap Kombes. Pol. Andri Ananta Yudhistira, Jumat (5/1/24).

Baca Juga: Polri Bantu Evakuasi Korban Kecelakaan KA Turangga dan KA Bandung Raya

Diketahui bahwa DPO merupakan suami istri pemilik DO kelapa sawit bernama Marlina dan Asli Guru Singa. Keduanya diketahui melakukan penipuan investasi DO kelapa sawit kepada warga Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi.

Kombes. Pol. Andri Ananta Yudhistira berharap untuk kedua tersangka segera diamankan, personil Polda Jambi juga berkoordinasi dengan Polda lain guna menangkap kedua tersangka tersebut.

"Kami juga berkoordinasi dengan rekan-rekan di wilayah , dan kami terus melakukan penyelidikan terhadap keberadaan dua tersangka ini," ujar Kombes. Pol. Andri Ananta Yudhistira.

(ri/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment