Tribratanews.tribratanews.com - Jambi. Polda Jambi berhasil menangkap tiga tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang memperdagangkan para korban sebagai wanita tuna susila (WTS) di daerah tersebut.
“Tiga tersangka yang ditangkap tersebut dari tiga kasus TPPO di Jambi. Pengungkapan kasus ini, didapatkan dari daerah yang berbeda yaitu di Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo dan Kabupaten Bungo," ungkap Kabid Humas Polda Jambi Kombes. Pol. Mulia Prianto, S.Sos., S.I.K., dilansir dari laman antaranews, Jumat (7/7/23).
Kombes. Pol. Mulia Prianto mengatakan modus para pelaku, sama dan serupa yakni dengan cara merekrut perempuan dan memberikan bayaran untuk menjadi wanita tuna susila.
Baca Juga: Penyidik Bareskrim Periksa Ayah Korban KDRT BY
"Seluruh tersangka diamankan oleh pihak kepolisian karena tertangkap melakukan TPPO dengan cara menjual para wanita untuk menjadi wanita tuna susila dan melakukan eksploitasi seksual," ungkap Kabid Humas.
Pada penangkapan kali ini Polda Jambi bekerja sama dengan Satreskrim Polres Sarolangun, Polres Tebo dan Polres Bungo untuk segera melakukan pencarian terhadap beberapa mucikari yang telah dilaporkan oleh masyarakat.
Ketiga tersangka yang telah ditangkap dan dilakukan penahanan tersebut, masing- masing RC (25) warga Pelepat Ilir, Bungo, EF (49) warga Aur Gading, Sarolangun dan SV warga Tebo.
(bg/pr/um)