Tribratanews.tribratanews.com - Bandung. Ditlantas Polda Jabar berhasil menyita 17.671 knalpot brong dalam razia yang dilakukan pada 10 - 19 Januari 2024. Razia tersebut melibatkan seluruh Polres yang ada di wilayah Jawa Barat.
"Ini hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan Ditlantas Polda Jabar dan seluruh Satlantas Polres," ungkap Wadirlantas Polda Jabar AKBP Edwin, Jumat (19/1/24).
AKBP Edwin mengatakan bahwa operasi knalpot brong tersebut merupakan respon dari maraknya keluhan masyarakat. Selain itu, penertiban knalpot brong juga merupakan upaya penegakan hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Satgas Gakkumdu Sidik 13 Tindak Pidana Pemilu
"Penggunaan knalpot brong ini mendapatkan respon negatif dari masyarakat dan dapat memicu terjadinya konflik. Polda Jabar berkomitmen untuk terus berupaya menekan penggunaan knalpot brong baik melalui upaya preemtif, preventif, hingga represif. Penertiban knalpot brong di Jabar sudah sejak lama dilakukan, kita terus gelar secara rutin berkala," jelas Wadirlantas Polda Jabar.
Sebelumnya, Polda Jabar melalui Ditlantas tengah meningkatkan operasi penindakan terhadap penggunaan knalpot tidak standar alias knalpot brong di jalan umum. Sejak 1 Desember 2023 hingga 7 Januari 2024, jajaran Ditlantas Polda telah menindak 11.425 knalpot brong di seluruh wilayah Jawa Barat.
(bg/pr/nm)