Polda Bengkulu Tetapkan Tiga Tersangka Terkait Kasus Korupsi Dana Setwan Seluma Tahun 2018

31 January 2022 - 17:54 WIB
www.tribratanews.com - Bengkulu. Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu telah menetapkan tiga orang mantan unsur pimpinan DPRD Kabupaten Seluma sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pemeliharaan rutin kendaraan dinas di Sekretariat DPRD Seluma tahun 2018 jilid 3.

ebelumnya, Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang. Mereka adalah mantan unsur pimpinan Seluma.

Direskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol. Aries Andhi mengatakan, ketiga orang tersangka yang telah ditetapkan ini merupakan unsur pimpinan kala itu. Yakni Husni Thamrin selaku ketua, Okti Fitriani dan Ulil Umidi sebagai Wakil Ketua.

“Ini berdasarkan hasil gelar perkara yang mendasari beberapa keterangan ahli dan adanya perhitungan kerugian negara. Maka Penyidik menyimpulkan. Serta menetapkan tiga orang tersangka di dalam kasus tindak pidana korupsi di DPRD Kabupaten Seluma tahun 2018,” terang Perwira Menengah Polda Bengkulu.

Kombes Pol. Aries Andhi menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap ketiganya merupakan pengembangan dari kasus serupa yang sebelumnya sudah ada yang divonis dalam kasus tersebut.

Dari pengembangan ini pihaknya kembali melakukan penyidikan terhadap unsur pimpinan dan anggota DPRD lainnya yang akhirnya menyimpulkan penetapan tersangka terhadap ketiganya.

Diketahui dari hasil perhitungan BPKP kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus tersebut yang dapat dibuktikan oleh penyidik sebesar Rp 968 juta lebih
in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment