Polda Bengkulu Tetapkan 12 Tersangka Dana BTT BPBD Seluma

16 October 2023 - 17:45 WIB
Dok. Antara

Tribratanews.tribratanews.com - Bengkulu. Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu menetapkan 12 orang tersangka terkait kasus korupsi dana Bantuan Tak Terduga (BTT) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma.

“Terkait dengan dana BTT yang dikelola oleh BPBD Seluma tahun anggaran 2022, dimana kita mulai proses penyelidikan kita tingkatkan penyidikan dan pada akhirnya kita tetapkan 12 orang sebagai tersangka dan telah melakukan penahanan sejak 12 Oktober hingga 31 Oktober 2023," jelas Dirreskrimsus Polda Bengkulu Kombes. Pol. I Wayan Riko Setiawan dikutip dari Antara, Senin (16/10/23).

Belasan tersangka tersebut yaitu Kepala pelaksana M, Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) BPBD Kabupaten Seluma, Direktur CV DN Racing Konstruksi DI. Kemudian WE dan NS sebagai Wadir CV DN Racing Konstruksi, CP yaitu Wadir CV Cahaya Dharma Konstruksi, AL Wadir CV Seluma Jaya Konstruksi, EM Wadir CV Fello Putri Paiker, SP Wadir CV Defira, SG Dirut CV Permata Group, SE Wadir CV Aselia Rosa Lestari dan NU sebagai Direktur CV Atha Buana Consultant.
Baca Juga: Polantas Surabaya Kini Dipasangi Kamera Bodi dan GPS

Penetapan tersangka tersebut, ujarnya, karena pekerjaan fisik konstruksi diduga tidak sesuai dengan spesifikasi dan volume dalam kontrak, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Ia menyebutkan, untuk anggaran yang dikelola oleh BPBD Kabupaten Seluma sebesar Rp3,89 miliar. Lalu, berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan dan Keuangan (BPKP) Bengkulu mencapai Rp1,82 miliar yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

"Kerugian negara berdasarkan hasil dari BPKP sebesar Rp1,82 miliar di luar dari kerugian negara yang telah dikembalikan," ujarnya

Atas perbuatannya, 12 tersangka tersebut terancam Pasal 2 dan 3 Undang Undang Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

(ay/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment