Tribratanews.tribratanews.com - Serang. Polda Banten meluncurkan tilang elektronik dengan metode ETLE portable yang dipasang di kendaraan dinas dan juga meluncurkan kamera hand held.
"Saya ucapkan terimakasih dan apresiasi atas terobosan kreatif ETLE Portable Ditlantas Polda Banten serta apapun yang menjadi kebijakan Kapolri untuk personel tidak melakukan tilang manual harus didukung," jelas Kapolda Banten, Irjen. Pol. Rudy Heriyanto dalam meresmikan peluncuran ETLE Mobile di wilayah Banten, Selasa (13/12/22).
Baca juga : Polda Metro Jaya Launching Tiga Aplikasi Berbasis Pelayanan Masyarakat
Seperti dilansir dari jpnn.com, Irjen. Pol. Rudy Heriyanto menjelaskan bahwa personel di lapangan harus memastikan penilangan ETLE adalah pelanggar atau subjek hukum orang, bukan kendaraannya yang mungkin saja pinjaman atau rental atau bukan milik pelanggar.
"Ini agar disempurnakan sehingga tidak terjadi pemilik dikenakan sanksi tilang meski bukan pelanggar ketika di capture pelanggarannya oleh ETLE portable dan juga pelanggaran seperti tidak bawa SIM dan STNK belum dapat ter-capture dengan ETLE portable, agar ini juga menjadi motivasi untuk penyempurnaan," jelasnya.
Sementara itu, Dirlantas Polda Banten, Kombes. Pol. Budi Mulyanto, mengatakan penggunaan ini jadi terobosan kreatif menggunakan kemajuan teknologi untuk melengkapi 7 titik ETLE statis dan elektronik policing dengan menggunakan kendaraan mobilitas tinggi yang tidak dicover ETLE statis.
Dirlantas juga menjelaskan support equipment yang menonjol dalam terobosan ini adalah kamera portable dan kamera hand held yang dipasang di kendaraan dinas. Kamera ini dapat menangkap berbagai pelanggaran dalam sekali capture dengan jarak sampai dengan 25 meter.
"Kemudian kamera hand held digunakan oleh petugas yang telah didaftarkan sehingga dapat melakukan tilang melalui telepon selular yang dimiliki oleh petugas di lapangan," ungkapnya.
(bg/hn/um)