Polda Banten Lakukan Penyelidikan Soal Kasus Perburuan Badak di Ujung Kulon

5 September 2023 - 09:00 WIB
Foto: Dok. Indonesia Travel

Tribratanews.tribratanews.com - Serang. Direktorat Reserse Kriminal Umum masih mendalami kasus dugaan perburuan Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK). Polisi hingga kini mengaku masih melacak keberadaan para pemburu.

Ditreskrimum menetapkan 6 orang jadi target operasi (TO) Polda Banten. Pengejaran enam TO ini berdasarkan aktivitas mereka di kawasan konservasi TNUK. Dirreskrimum menyebut pergerakan keenam terduga pemburu Badak Jawa tersebut terekam kamera.

"Ada enam orang yang sudah kita dapatkan alat bukti yang kuat bahwa mereka sudah melakukan perburuan liar. Di beberapa kamera ada terlihat enam orang yang melakukan perburuan dan sudah kami lacak," ujar Dirreskrimum Polda Banten Kombes. Pol. Yudhis Wibisana, pada Senin (4/9/23), dikutip dari detik.

Baca Juga:  Usut Batalnya Konser Musik Bumi Fest Makassar, Polisi Periksa 4 Saksi

Dirreskrimum Polda Banten mengatakan, dari hasil operasi gabungan yang dilakukan oleh Polda Banten dan Dirjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), ditemukan tulang belulang. Namun ia belum bisa memastikan apakah tulang belulang itu milik badak Jawa atau satwa yang dilindungi lainnya.

"Pada saat ini memang kami dapatkan dari beberapa rumah ada tanduk rusa, dan lain-lain didapat dari rumah mereka masing-masing. Adapun tulang belulang yang disampaikan oleh Pak Dirjen ini belum kita buktikan apakah itu tulang badak apa bukan, masih di forensik," ungkapnya.

Dirreskrimum Polda Banten mengatakan, keenam warga tersebut juga telah mengambil beberapa camera trap. Menurutnya, hal itu dilakukan agar aksi mereka tidak terekam oleh camera trap.

Sebelumnya, Polda Banten memang telah mengamankan enam orang tersangka atas kepemilikan bedil locok, yaitu WD (33), KD (86), KL (54) JJ (60), DY (73), dan ET (48). Namun keenam orang itu ditangguhkan penahanannya atas permintaan masyarakat. Keenam pria yang sudah diamankan karena kedapatan memiliki senjata api rakitan jenis locok.

(rd/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment