Tribratanews.tribratanews.com - Pangkalpinang. Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung dengan Operasi Penertiban Tambang Ilegal (PETI), berhasil menangkap 46 orang penambang timah yang menjalankan aktivitas di kawasan terlarang.
"Selama satu pekan ini diungkap 35 kasus tambang timah ilegal di mana 17 kasus di antaranya memang sudah masuk target operasi (TO). Tersangka sebanyak 46 orang yang berprofesi sebagai penambang," ujar Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes. Pol. Jojo Sutarjo, S.I.K., M.H., Senin (14/8/2023).
Selama satu pekan ini diungkap 35 kasus tambang timah ilegal di mana 17 kasus di antaranya memang sudah masuk target operasi (TO). Tersangka sebanyak 46 orang yang berprofesi sebagai penambang.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung menerangkan mayoritas tindak pidana yang dilakukan para tersangka adalah melakukan penambangan pasir timah tanpa izin di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP), hutan lindung, kawasan pantai dan areal Daerah Aliran Sungai (DAS).
"Para tersangka merupakan sasaran kami dalam operasi PETI. Total personel yang kami kerahkan sebanyak 381 orang. Ini dilakukan dalam upaya menjaga stabilitas dan ketertiban serta keamanan di tengah masyarakat yang resah dengan keberadaan tambang ilegal," ujar Kabid Humas Polda Bangka Belitung.
Baca Juga: Polisi Akan Usut Pemicu Ledakan Botol Tiner di Ponpes Polman Sebabkan 8 Santri Luka Bakar
Menurut Kabid Humas Polda Bangka Belitung, para tersangka dijerat pidana dengan Pasal 158 Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
"Di dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Izin Pertambangan Khusus (IPK) terancam hukuman 5 tahun penjara," jelas Kabid Humas Polda Bangka Belitung.
Rincian pengungkapan kasus tersebut, dilakukan oleh Polda Bangka Belitung sebanyak 5 kasus dengan 10 tersangka yang berasal dari tangkapan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) sebanyak 4 kasus dengan 9 tersangka dan Direktorat Polisi Perairan dan Udara satu kasus dengan satu tersangka.
"Untuk jajaran Polres ada 30 kasus dengan 36 tersangka. Terdiri dari Polres Pangkalpinang dengan 3 kasus 3 tersangka, Polres Bangka 3 kasus dengan 3 tersangka, Polres Bangka Barat 5 kasus dengan 6 tersangka, Polres Bangka Tengah 5 kasus dengan 7 tersangka, Polres Bangka Selatan 4 kasus dengan 5 tersangka, Polres Belitung 6 kasus dengan 8 tersangka dan Polres Belitung Timur 4 kasus dengan 4 tersangka," ujar Kabid Humas Polda Bangka Belitung.
Barang bukti yang diamankan, ditambahkan Jojo, adalah peralatan penambangan seperti mesin, pipa, selang, sejumlah jeriken berisikan bahan bakar minyak (BBM) dan 9 karung berisi pasir yang diduga timah.
(rd/pr/nm)