Tribratanews.tribratanews.com - Bali. Ditreskrimsus Polda Bali mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut perintah Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.
Wadir Reskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra menuturkan, tiga tersangka ditangkap dalam kasus TPPO ini, yakni M. Akbar Gusmawan (34) selaku pengelola agen MAG Diamond (PT Mutiara Abadi Gusmawan), Agus Kusmanto dan Elly Yulianthini yang merupakan pasangan suami istri pemilik Yayasan Diah Wisata.
“Tersangka menipu para korbannya dengan modus melakukan perekrutan calon pekerja migran Indonesia (PMI) dan menjanjikan pengiriman dan penempatan calon PMI ke Negara Jepang tanpa memiliki Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI),” jelasnya dalam konferensi pers, Jumat (22/6/23).
Wadir menjelaskan, kasus berawal pada 29 November 2021 korban melalui agen MAG Diamond (PT Mutiara Abadi Gusmawan) mendaftar menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) untuk berangkat ke Negara Jepang. Pelapor kemudian diminta membayar Rp35.000.000.
Baca Juga: Gelar Latihan, Pusdokkes Polri Pecahkan Rekor MURI di Hari Bhayangkara ke-77
“Dan setelah melakukan pembayaran tersebut pelapor diberikan pelatihan oleh perusahaan selama 3 bulan di kampus STIKOM Bali di Renon, setalah pelapor melakukan pelatihan tersebut, pelapor juga sudah membuat Form Visa di tempat pelatihan tersebut,” ungkapnya.
Korban mengaku juga sudah menandatangani kontrak yang dijanjikan gaji sebesar USD$4500. Namun, hingga saat ini korban belum diberangkatkan. Informasi agen itu sendiri didapat dari rekannya yang ternyata juga diberangkatkan ke Malaysia dengan visa liburan.
“Yang berangkat ke Malaysia dengan Visa Holiday adalah Putu Winarti (masih di Malaysia), DWI LANTARI (dikembalikan imigrasi), setelah itu pelapor juga ditawarkan untuk ikut menjadi TKI ke Malaysia namun pelapor tidak berniat untuk ikut dikarenakan menggunakan Visa Holiday dan ternyata teman-teman pelapor sudah ada yang berangkat ke Malaysia kemudian ada beberapa orang teman pelapor dikembalikan oleh imigrasi dan tidak diberikan gaji kemudian atas kejadian tersebut selanjutnya dilakukan penyelidikan lebih mendalam untuk menentukan ada atau tidak adanya tindak pidana,” ungkapnya.
Hingga kini diketahui agen tersebut sudah mencapai 30 orang. Para korban dikenakan biaya pemberangkatan calon PMI ke Turki Rp35.000.00 dan New Zealand sebesar Rp75.000.000.
“Uang yang diterima oleh Yayasan Elly Yulianthini sebanyak sekitar Rp2.000.000.000 dan sudah diserahkan kepada PT Mega Angkasa dan PT Arin Anugerah sebesar kurang lebih Rp1.600.000.000,” ujarnya.
Para tersangka dikenakan Pasal 86 huruf c Jo pasal 72 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau pasal 87 ayat (1) Jo Pasal 72 huruf c Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau pasal 2 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau pasal 4 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau pasal 11 atau pasal 15 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(ay/hn/um)