Polda Babel Berhasil Amankan tiga Tersangka Terkait Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Konservasi

25 August 2022 - 11:48 WIB

Tribratanews.tribratanews.com - Pangkal Pinang. Direktorat Polairud Polda Babel berhasil mengamankan tiga tersangka terhadap aktifitas tambang ilegal di Hutan Konservasi Sembulan, Pantai Batu Ampar, Desa Penagan Kabupaten Bangka pada Rabu (24/8).

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol. Maladi mengatakan bahwa tiga pelaku yang berhasil diamankan oleh Direktorat Polairud yakni H alias Yandri (27) warga Desa Penagan, Wa (51) dan Sa (61) warga Pangkalpinang.

"Ketiganya ini juga memiliki peran berbeda. Yandri selaku panitia, Wa selaku Sopir dan Sa yang ikut bersama dalam mobil," terang Perwira Menengah Polda Babel.

Kabid Humas Polda Babel menjelaskan pengaduan masyarakat terhadap adanya aktifitas tambang ilegal di Hutan Konservasi Sembulan, Pantai Batu Ampar, Desa Penagan Kabupaten Bangka.

Usai mendapat laporan tersebut, Tim langsung bergerak dan menemukan adanya aktifitas kegiatan tambang ilegal jenis TI jenis Sebu di perairan tersebut yang berjumlah sekitar 200 unit ponton.

"Dari hasil penangkapan tersebut, Tim berhasil mengamankan barang bukti 1 unit mobil Toyota Hilux warna hitam BN 8647 RQ dengan pasir timah diatasnya sekitar berat kotor 1 ton, 2 unit timbangan warna hijau, 1 unit HP, buku catatan dan nota jual beli pasir timah," tutur Kombes Pol Maladi

Ketiga pelaku dikenakan Pasal 161 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba yaitu Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPL, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, pasal 104, atau pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 milyar rupiah.

Share this post

Sign in to leave a comment