Polda Jabar Gelar Sosialisasi Perkap No 5 Tahun 2022 Tentang Pertanggung Jawaban Keuangan Negara di Lingkungan Polri

25 August 2022 - 11:47 WIB

Tribratanews.tribratanews.com - Bandung. Kepala Bidang Keuangan Polda Jabar, Kombes Pol Heni Kresnowati, membuka sosialisasi Peraturan Kapolri No 5 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Keuangan Negara di Lingkungan Polri yang dilaksanakan di Ballroom Grand Hotel Preanger Bandung, Rabu, (24/08/22)

Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance), khususnya dalam pengelolaan keuangan negara, keuangan negara wajib dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan yang dimulai dari kegiatan perencanaan, penguasaan, penggunaan, pengawasan dan pertanggungjawaban sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

“Kepada para peserta asistensi dan bintek saya tekankan agar ditindaklanjuti dan dimplementasikan materi yang diberikan oleh narasumber, tingkatkan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas dengan mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan bidang keuangan,” terang Kabid Keuangan Polda Jabar

“Jalin kerja sama dan komunikasi antar satker atau satwil di lingkungan Polda Jabar, tingkatkan koordinasi dan sinergitas dengan Kanwil DJPB di Provinsi Jabar, Kantor Pelayanan Pajak, KPPN, Bank Persepsi dan Instansi terkait lainnya dalam rangka transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara

Perlu diketahui bahwa pada tahun 2022 ini Polri berupaya untuk mempertahankan opini WTP yang kesepuluh atas laporan keuangan Polri Tahun 2022 oleh BPK, yang merupakan pencapaian tertinggi atas akuntabilitas laporan keuangan. Dengan telah diterbitkannya Peraturan Kapolri tersebut, diharapkan dapat membantu bendahara pengeluaran satker untuk meningkatkan kualitas pertanggungjawaban keuangannya dengan baik dan benar sesuai ketentuan yang berlaku.

“Bendahara pengeluaran satker diharapkan juga mampu mengarahkan para pelaksana kegiatan di tingkat satker dalam menyusun pertanggungjawaban keuangan negara sesuai Perkap Nomor 5 Tahun 2022,” jelasnya.

Sementara ditempat berbeda, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Ibrahim Tompo, menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para Kasatker selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atas hasil pemeriksaan BPK terhadap laporan keuangan Polri selama 9 tahun berturut-turut dari tahun 2013 sampai dengan 2024 yang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK RI.

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment