Tribratanews.tribratanews.com - Aceh Jaya. Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Aceh berhasil mengungkap kasus penimbunan BBM bersubsidi jenis solar sejumlah 6,2 ton di wilayah Kabupaten Aceh Jaya, Kamis (26/1/23). Dalam pengungkapan kasus BBM bersubsidi ini, petugas berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku.
"Pelaku berinisial MK (45) ditangkap di Desa Dayah Baro, Kecamatan Kreung Sabee, Kabupaten Aceh Jaya," jelas Dir Reskrimsus Polda Aceh, Kombes. Pol. Winardy di Banda Aceh, dilansir dari rri.co.id, Kamis (26/1/23).
Baca juga : Polda Banten Apresiasi Tim Gabungan Ungkap Kasus Penculikan Anak
Dir Reskrimsus Polda Aceh menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat. Kemudian dilakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi yang diduga dilakukan penimbunan BBM bersubsidi jenis solar.
"Benar ada penggerebekan yang berujung penangkapan terduga pelaku penimbunan BBM subsidi jenis solar. Tim kami juga mengamankan BBM jenis solar dengan berat total 6,2 ton di lokasi," ungkapnya.
Dir Reskrimsus Polda Aceh menjelaskan, BBM subsidi tersebut, telah diisi ke dalam 31 drum dengan berat total 6,2 ton. Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti tersebut diamankan ke Polda Aceh untuk didalami terkait asal-usul BBM tersebut serta dilakukan proses hukum.
(fz/hn/um)