Polairud Polda NTT Berhasil Ringkus Tujuh Nelayan Pembawa Bahan Peledak di Perairan Komodo

29 February 2024 - 11:00 WIB
Dok. Polda NTT

Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Polairud Polda NTT berhasil menangkap tujuh nelayan asal Provinsi NTB. Penangkapan ketujuh tersangka ini diwarnai aksi kejar-kejaran oleh polisi. Para tersangka diketahui membawa bahan peledak menggunakan sebuah kapal di perairan Pulau Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi NTT.

Adapun itu, ketujuh tersangka itu Ahmad (33) sebagai nahkoda, Jakariah (48), Erman (30), Egi Saputra, (17), Yadin (22), Fasial (15) dan ZZZ (13) yang merupakan warga Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Provinsi NTB.

Dirpolairud Polda NTT, Kombes Pol. Irwan Deffi Nasution mengatakan, penangkapan ini saat tim personil kapal pulau padar XXII 3018 melaksanakan giat patroli rutin di perairan Pulau Komodo tepat di Perairan Pulau Tala.

Baca Juga: Tak Kalah Baik dengan Nasi, Ini 5 Manfaat Sorgum bagi Kesehatan Tubuh

"Saat RIB merapat dan hendak melakukan pemeriksaan, kapal motor tanpa nama tersebut melarikan diri dengan cara menambah kecepatan kapal," ujar Kombes Pol. Irwan, Rabu (28/2/24).

Ia melanjutkan, setelah itu personel langsung melakukan pengejaran, dalam proses pengejaran melihat kapal tanpa nama tersebut membuang barang bukti ke laut.

"Barang bukti itu berada di posisi 08°49'406" LS - 119°19'055" BT, tim sempat berhenti untuk mengambil sebagian barang bukti yang jatuh," terangnya.

Atas temuan tersebut, tim melanjutkan pengejaran, tepat pada posisi 08°53'267" LS - 119°16'338" BT kapal tanpa nama tersebut berhasil di dekati. Salah satu personil melompat di atas kapal motor dan mengambil alih kemudi, kemudian mengamankan tersangka dan barang bukti.

"Barang bukti yang diamankan berupa satu unit kapal motor tanpa nama, satu jerigen 5 liter serbuk putih diduga bahan baku bom, empat buah kaca mata selam, dua piss selang kompresor masing² ukuran 50 meter, dua buah Dakor, satu buah perahu dayung bahan fiber, empat buah Dayung kayu, enam buah sero atau waring, tiga kotak korek api, tiga pasang sepatu katak, gabus sandal untuk tutup jergen-Enam buah batre ABC, kabel merah hitam 100 meter, satu unit genset listrik, sepuluh jergen solar, satu buah aki, satu unit komoresor, satu buah coolbox dan sembilan buah kaos tangan," jelasnya.

Ia menambahkan, atas pengungkapan tersebut, para tersangka melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Senpi dan bahan peledak dengan ancaman hukuman 20 tahun, Seumur Hidup atau Hukuman Mati.

(sy/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment