Penetapan tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti

22 March 2022 - 02:05 WIB

Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Fatia Maulidiyanti, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada Jumat, 17 Maret 2022.
Pemberitahuan tersebut disampaikan pada keduanya pada Jum'at malam pukul 21.00 WIB.

Status tersangka yang diberikan penyidik dari Polda Metro Jaya didasari Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka untuk masing-masing dengan Nomor: B/4135/III/ dan Nomor: B/4136/III/ Ditreskrimsus tertanggal 17 Maret 2022.
RES.2.5/2022/
Luhut Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terkait video yang diunggah di akun YouTube bulan Agustus 2024 silam dengan judul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!". Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia ke Polda Metro Jaya pada September 2024 usai dua somasinya tidak ditanggapi.
RES.2.5/2022/Ditreskrimsus
Laporan terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 22 September 2021. Bahkan Luhut tidak hanya menggugat keduanya melalui jalur pidana, tapi juga melayangkan gugatan perdata senilai Rp 100 miliar.

Polri menegaskan, penetapan tersangngka atas Haris dan Fatia sudah sesuai prosedur. Polri juga menyatakan siap jika kedua aktivis itu menempuh jalur praperadilan. Penetapan tersangka terhadap Haris Azhar dan Fatia berdasarkan pada fakta hukum di lapangan. Sebelum menetapkan Haris dan Fatia, kata Zulpan, polisi telah mengumpulkan alat bukti yang cukup.

Hariz Ashar kepada media mempertanyakan kecepatan Polda Metro Jaya menetapkan dirinya dan koleganya dari Kontras sebagai tersangka.

Pernyataan Polri mengenai dua alat bukti yang memadai, prosedur penetapan tersangka, dan menyilakan diajukannya gugatan praperadilan, dinilai sudah cukup baik untuk counter opini dalam kasus ini.

Polri tidak perlu terjebak dalam polemik yang mungjkin akan dikembangkan kalangan aktivis dalam beberapa hari ke depan. Imbauan agar setiap warga taat hukum dan mengikuti prosedur hukum sudah cukup memadai.

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment