Tribratanews.tribratanews.com - Bengkulu. Rabu, (9/8/23), Polda Bengkulu melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja hasil pengungkapan ladang ganja yang berada di Kabupaten Rejang Lebong (RL) beberapa waktu lalu.
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolda Bengkulu Brigjen. Pol. Drs. Agus Salim didampingi Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan, S.I.K., Kabid Berantas BNN Provinsi Bengkulu Kombes. Pol. Trisaksono Puspo Aji, S.I.K., M.Si., Pihak Kajati Provinsi Bengkulu serta dihadiri Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi, S.I.K., M.Si., Dir Reskrimum Polda Bengkulu serta beberapa PJU Polda Bengkulu.
Wakapolda Bengkulu menyampaikan, dirinya mengucapkan apresiasi kepada personel Polda Bengkulu khususnya personel Direktorat narkoba yang telah berhasil mengungkap kasus narkoba berupa tanaman ganja.
Di mana pada pelaksanaannya atau yang bisa diamankan sebanyak 308 pohon ganja di tanah seluas kurang lebih satu setengah hektar yang berada di Kabupaten RL.
“Ini merupakan peran serta dari masyarakat yang memberikan informasi terkait adanya ladang ganja jadi bisa kami ungkap sebelum beredar ke masyarakat.” jelas Wakapolda Bengkulu dalam sambutannya.
Wakapolda Bengkulu mengatakan, pihaknya sangat mengharapkan peran serta masyarakat untuk aktif dalam memberikan informasi sehingga angka penyalahgunaan narkotika di Provinsi Bengkulu dapat ditekan semaksimal mungkin.
Baca Juga: Kominfo Take Down Aplikasi Judi Slot Domino Dengan Perputaran Uang Hingga Rp 2,2 Triliun
Pihaknya juga akan membentuk kampung bebas narkoba di setiap kota dan kabupaten se-Provinsi Bengkulu yang nantinya akan menjadi barometer bagi kota lain.
“Kami harapkan masyarakat dapat terus memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika yang terjadi di sekitarnya.” ujar Wakapolda Bengkulu.
Dalam kesempatan yang sama Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu menyampaikan pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Desa dusun Baru Kampung jeruk Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong terdapat kegiatan penanaman atau lahan ganja di sekitar Desa dusun Baru Kampung jeruk.
Pada tanggal 17 Juli sekitar pukul 05.30 dirinya memimpin anggota untuk langsung ke lokasi yang dimaksud dan ditemukan ladang ganja dan di lokasi itu juga diamankan satu orang laki-laki dengan inisial HP.
Tersangka HP sehari-harinya untuk menjaga ladang tersebut dan dari pengakuan tersangka diketahui bahwa tanaman tersebut sudah dia tanam kurang lebih tiga sampai lima bulan dan juga sudah dua kali panen serta HP mendapat upah dari adiknya yang mana sampai sekarang untuk adik kandung tersangka masih dalam pengejaran pihaknya.
Untuk adik tersangka masih DPO dan dari pengakuan tersangka diketahui bahwa dirinya mendapat upah semalam Rp. 100.000,-.
”Tersangka akan kami jerat dengan undang-undang nomor 35 pasal 111 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2015 yang mana untuk pidananya penjara seumur hidup atau pidana paling penyiar paling lama paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit satu miliar dan paling banyak 10 miliar.” jelas Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu.
(rd/pr/nm)