www.tribratanews.com - Tapanuli Utara. Satuan Reskrim Polres Tapanuli Utara menangkap PG (23), pelaku pencurian perhiasan emas seberat 520 gram atau senilai Rp520 juta milik Mina Nainggolan (64), warga Desa Batu Manumpak Tapanuli Utara. PG ditangkap di wilayah DKI Jakarta, pada Selasa (25/4/23) kemarin.
"Pelaku, warga Desa Rahut Bosi Onan Sabtu, Kecamatan Pangaribuan, Kabupaten Tapanuli Utara, ditangkap di tempat persembunyiannya di Jakarta Utara," ungkap Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi ,S.I.K., M.H., dalam keterangannya, Kamis (27/4/23).
Baca Juga: Menag Yaqut Minta ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Jelang Pemilu 2024
Kapolres Tapanuli Utara mengungkapkan, pelaku menjual hasil curian untuk berfoya-foya dan pergi ke Jakarta. Adapun perhiasan yang diambil dari lemari korban berupa emas, kalung emas, gelang emas dan perhiasan berlian lainnya.
"Saat ditangkap, petugas berhasil menyita barang bukti satu buah cincin emas, satu buah cincin berlian, satu buah kalung emas, dua unit sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp80 juta,” tutupnya.
(as/hn/um)