Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Para pelapor berharap banyak kepada jajaran Polda Metro Jaya untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kapten Vincent. Namun para pelapor tidak bisa membujuk apa lagi menekan pihak Polda untuk melakukan pemeriksaan apa lagi pemanggilan terhdap terlapor.
Polisi tentu saja akan mempelajari isi laporan tersebut terlebih dahulu. Sekiranya dalam laporan itu terdapat unsur pidananya, tentunya Polda Metro Jaya secara otomatis akan melakukan langkah hukum lanjutan. Senin (4/4/22).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan, S.I.K., M.Si., memperkirakan pemeriksaan pelaporan Kapten Vincent atas kasus dugaan penipuan binary option, Oxtraden pada pekan depan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan, S.I.K., M.Si., dalam pemeriksaan tersebut, penyidik akan memastikan unsur pidana dari laporan yang dilayangkan atas nama Kapten Vincent. Jika memenuhi unsur pidana, maka pihaknya akan menjadwalkan untuk memeriksa Kapten Vincent.
Vincent Raditya alias Kapten Vincent dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan menjadi afiliator binary option melalui aplikasi Oxtrade. Kabid Humas Polda Metro Jaya memastikan proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik berjalan dengan profesional demi memperjelas jalannya kasus tersebut.
Adapun dalam kasus ini, Kapten Vincent dilaporkan melanggar Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45 A ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 3 Pasal 5 jo Pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang TPPU dan atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Laporan itu dilayangkan seorang korban inisial FF yang didampingi kuasa hukumnya dengan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1665/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 31 Maret 2022.