Pelaku Penembakan MUI Miliki Riwayat Pidana

2 May 2023 - 15:56 WIB
Foto: Dok. Alinea

Tribratanews.tribratanews.com - Polisi membeberkan pelaku penembakan kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), yakni Mustopa NR pernah berkasus juga di Lampung pada 2016.

"Kami telah melakukan database, mendapat informasi kalau benar ini (Mustopa) pelaku (penembakan kantor MUI pusat) memang dari catatan ada file kasus dari catatan kepolisian yang kami dapat. Kasus yang pernah dilakukan pelaku merusak di salah satu fasilitas objek vital di kantor DPRD Lampung tahun 2016," ungkap Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad kepada wartawan, Selasa (2/5/23).

Baca Juga:  Wapres Minta Polisi Usut Tuntas Penembakan di Kantor MUI Pusat

Menurut Kabid Humas, yang bersangkutan telah menjalani sidang dan dapat hukuman penjara oleh pengadilan. Dalam kasus ini, ia dipidana lima bulan.

"Sudah jalani hukuman berdasar putusan," ujarnya.

Ia menegaskan, pihaknya berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk penyelidikan peristiwa penembakan di kantor MUI, Jakarta. Penyidik Polda Metro Jaya pun diberangkatkan ke Lampung untuk menelusuri rekam jejak dan latar belakang pelaku.


(ay/hn/um)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment