Tribratanews.tribratanews.com - Pelaku pembunuhan mutilasi pelajar SMP di Ogan Komering Ulu Selatan, Sumsel, Sabtu (3/12/22) lalu, akhirnya ditangkap. Pelaku yang merupakan teman korban adalah FA (18), HI (14) dan HE. Adapun motif pembunuhan dilatarbelakangi karena pelaku HE takut tindak pencurian yang dilakukannya dilaporkan korban kepada warga lain.
“Dalam kasus ini, tersangka FA lebih dulu ditangkap tidak lama setelah jasad korban ditemukan di kebun kopi dengan kondisi bagian kepala dan kaki sudah terpisah dari badan,” jelas Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha.
Baca juga : Polres Simalungun Amankan Pelaku Pembunuhan Saudara Kandung
Kapolres menambahkan, untuk dua tersangka lainnya, yaitu HI dan HE ditangkap pada Senin (5/12/22) saat hendak melarikan diri ke Kota Palembang.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban yang sempat dijual pelaku, telepon genggam, senjata tajam jenis pisau, satu batang kayu, sehelai baju, dan jaket korban.
"Para tersangka akan dijerat pasal 80 ayat (3) jo 76 huruf (c) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," tutup Kapolres OKU Selatan.
(af/hn/um)