Operasi Sikat Agung Tahun 2024 Selesai, Polda Bali dan Jajaran Ungkap 115 Kasus.

11 May 2024 - 12:09 WIB
Dok. Polda Bali

www.tribratanews.com - Denpasar. Polda Bali beserta jajaran mengungkap 115 kasus kejahatan selama masa Operasi Sikat Agung 2024. Adapun operasi dilaksanakan pada 25 April hingga 10 Mei 2024.

“Secara keseluruhan, Polda Bali dan jajaran berhasil mengungkap sebanyak 115 kasus dan meringkus 136 orang tersangka yang melakukan kejahatan curat (pencurian dengan pemberatan), curas (pencurian dengan kekerasan) dan curanmor (pencurian kendaraan bermotor),” ujar Dirreskrimum Polda Bali Kombes Pol. Yanri Paran Simarmata, Sabtu (11/5/24).

Dirreskrimum merinci 115 kasus itu terdiri dari 30 kasus dan 34 tersangka di Polresta Denpasar; 12 kasus dan 12 tersangka di Polda Bali; 15 kasus dan 16 tersangka di Polres Gianyar.

Lalu, 14 kasus dan 19 tersangka di Polres Buleleng; 13 kasus dan 12 tersangka di Polres Jembrana; 12 kasus dan 13 tersangka di Polres Badung; 6 kasus dan 11 tersangka di Polres Karangasem.
Baca Juga: BNPT Sebut Indoktrinasi Diputus Melalui Pengetahuan Bahaya Terorisme


Kemudian, 5 kasus dan 8 tersangka di Polres Tabanan; 5 kasus dan 7 tersangka di Polres Klungkung; dan 3 kasus dan 4 tersangka di Polres Bangli.

“Dalam operasi sikat ini, tentunya terdapat target operasi yang menjadi fokus perhatian untuk diungkap, namun dalam pelaksanaannya kami juga mengungkap beberapa kejahatan di luar target operasi yang telah ditetapkan," ungkap Dirreskrimum.

Lebih lanjut, dari ratusan pelaku yang ditangkap, satu di antaranya merupakan warga negara Prancis. “Selebihnya pelaku lainnya adalah WNI dan beberapa di antaranya merupakan residivis atau pemain lama yang pernah ditangkap sebelumnya. Dari pengakuan para tersangka, rata-rata motif kejahatan yang dilakukan karena faktor ekonomi," jelas Dirreskrimum.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat Bali, agar turut serta menjaga situasi Kamtibmas di lingkungan masing-masing, dengan cara memastikan kendaraan kita aman dengan mengunci kendaraan dan bila perlu tambahkan kunci ganda, agar tidak ada kesempatan dan niat lagi bagi para pelaku untuk melakukan kejahatan di wilayah hukum Polda Bali,“ lanjut Dirreskrimum.

(ndt/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment