Musnahkan Barang Bekas Impor, Mabes Polri Siap Kawal Industri Tekstil Nasional

17 March 2023 - 15:00 WIB
Divisi Humas Polri

Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Tim Satgassus Pencegahan Korupsi Mabes Polri bersama Kementerian Perdagangan melaksanakan ekspos dan pemusnahan terhadap sejumlah barang bekas impor.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh DPR RI, Kementerian Perindustrian, Pemerintah Provinsi Riau, Kejaksaan Tinggi, Polda Riau, serta Bea dan Cukai.

Baca juga : Polisi Amankan 4 Orang Pelaku Pengeroyokan di Surabaya

Ketua tim, Novel Baswedan menyampaikan pihaknya akan terus mengawal program pemerintah yang mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. "Kami memusnahkan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas
yang diduga asal impor senilai kurang lebih Rp10 miliar," ujar dia di Riau, Jumat (17/3/2023).

Novel menjelaskan bahwa import barang bekas, melanggar hukum, sehingga perlu ditindak. Bila tidak, maka akan menjadi praktek korupsi yang merugikan kepentingan negara dan masyarakat.

" Belum lagi penyakit yang dibawa dari baju atau tekstil bekas yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Serta banyaknya impor illegal baju atau produk tekstil bekas tersebut akan mengganggu produksi tekstil dalam negeri yang pada akhirnya akan merugikan masyarakat dan kepentingan negara," terang Novel.

Novel melihat, upaya penindakan dan pemusnahan baju atau tekstil bekas ini perlu untuk dilakukan secara konsisten, agar tidak semakin merugikan masyarakat dan negara. Oleh karena itu, diperlukan dukungan dari semua pihak, baik seluruh aparatur pemerintah pusat & daerah, penegak hukum dan masyarakat.

Sementara itu, anggota tim Yudi Purnomo mengatakan timnya telah bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan terkait pemusnahan baja ilegal yang tidak sesuai standart SNI. Menurut Yudi, apa yang dilakukan tim, merupakan salah satu tugas langsung dari Kapolri.

"Tentunya agar Polri berkontribusi dalam mengawal program pemerintah yang bernilai positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional yang saat ini sedang tumbuh. Apalagi sebelumnya Presiden Joko Widodo memerintahkan agar menindak tegas impor ilegal pakaian bekas karena mengganggu industri tekstil nasional," jelas Yudi.

(ndt/af/hn/um)

in Hukum
# hukum

Share this post

Sign in to leave a comment