Lansia 65 Tahun Pemakai Narkoba Diamankan Polisi di Bogor

7 June 2023 - 12:00 WIB
Foto: RBG.id

Tribratanews.tribratanews.com - Bogor. Seorang laki-laki lanjut usia berinisial MC (65) tahun diamankan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor usai mengonsumsi psikotropika. Lelaki berusia 65 tahun tersebut menjadi tersangka tertua di antara 33 tersangka pengedar dan penyalahgunaan narkoba yang diringkus polisi di Kota Bogor selama Mei 2023.

"Dia pemakai obat, jenis alprazolam," ungkap Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso S.H., S.I.K., M.H., Selasa (6/6/23).

Saat ditanya, MC mengaku mendapat resep dari dokter untuk mengonsumsi alprazolam. Pria berambut putih tersebut juga mengaku obat itu digunakannya untuk meredakan sakit kepala.

Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Eka Candra Mulyana, S.H, S.I.K., menyampaikan, MC diringkus karena menggunakan psikotropika tanpa ada resep dokter.

Baca Juga:  Arab Saudi Bersiap untuk Musim Haji Terbesar dalam Sejarah

"Kalau ada resep dokter kan pasti kita tidak bisa mengungkapkan itu penyalahgunaan, karena kalau pake resep dokter diperbolehkan," jelas Kompol Eka Candra.

Menurutnya, Alprazolam bukan obat untuk mengobati sakit kepala melainkan berfungsi sebagai obat penenang penderita depresi, serta pereda rasa nyeri untuk sakit yang membutuhkan zat psikotropika.

Sebelumnya, MC ditangkap bersama kawan-kawannya ketika sedang mengonsumsi obat tersebut. "Nanti kita cek lagi, apakah (ditangkap) di rumah atau hasil info dari orang," tegas Kasat Resnarkoba Polresta Bogor.

Dalam kurun waktu satu bulan, Polresta Bogor Kota meringkus 33 tersangka pengedar dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Kota Bogor. Sebanyak 33 tersangka tersebut ditangkap dari 31 kasus narkoba yang terjadi di Kota Bogor.

Adapun barang bukti yang juga disita oleh kepolisian berupa 223,88 gram sabu, 776,11 gram ganja, 235,22 gram tembakau sintetis, serta 149 butir obat-obatan psikotropika.

(as/pr/um)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment