Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. DNA Pro di wilayah kasus penipuan robot trading terus menggelinding.
DJ Una adalah salah satu seleb yang menjadi pihak pelapor ihwal kerugian yang dialaminya terkait DNA Pro.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyatakan saat ini sedang mendalami laporan DJ Una.
"Laporan DJ Una jadi barang bukti penyidik untuk didalami," ungkap Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol. Gatot Repli Handoko, S.I.K., pada, Jumat (15/4/22).
Laporan DJ Una terhadap PT. DNA Pro Academy dan seseorang bernama Hoki Irjana ini dilayangkan pada, Rabu (13/4/22).
Dalam kasus tersebut, DJ Una mengaku mengalami kerugian sebesar Rp700 juta atas penipuan robot trading DNA Pro.
Uang tersebut merupakan kumpulan uang pribadi, keluarga dan teman-temannya.
Kabag Penum Divhumas Polri belum menjelaskan lebih lanjut kapan DJ Una akan dimintai keterangan sebagai pelapor atas laporan yang dilayangkannya.
Saat ini penyidik tengah fokus untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah publik figur yang diduga ikut mempromosikan DNA Pro.
Seperti diketahui, sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.
Masing-masing tersangka berinisial, AB (DPO), ZII (DPO), JG (DPO), ST (DPO), FR, FE (DPO), AS (DPO), DV (DPO), RK, RS, RU, dan YS.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo. Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.