Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menangani 683 situs pemerintahan dan lembaga pendidikan yang disusupi konten bermuatan perjudian yang terdiri dari 461 situs dengan domain go.id dan 222 situs domain ac.id.
“Per hari ini, penanganan konten internet negatif pada domain .go.id dan ac.id ini berdasarkan hasil crawling dan aduan masyarakat," jelas Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan dilansir dari laman antaranews Senin (13/2/23).
Baca juga : Naik Sidik, Polisi Pastikan Dalami Senpi Milik Pengemudi Pajero
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo mengatakan Kementerian telah menghubungi pengelola domain yang disusupi konten perjudian dan melakukan penonaktifan sementara nama domain yang disalahgunakan itu. Pihaknya memiliki wewenang melakukan penonaktifan sementara nama domain yang berstatus dalam pengawasan karena mengalami masalah penyalahgunaan.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2015 yang mengatur bahwa setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal, aman, dan bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya.
Penanganan itu juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang mengatur adanya tanggung jawab penyelenggara terhadap sistem elektronik yang dikelola masing-masing.
“Kami mengingatkan kepada berbagai kementerian dan lembaga nasional maupun daerah untuk bertanggung jawab terhadap pengoperasian situs yang dikelola,” jelas Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan.
Kemenkominfo juga bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) untuk penanganan situs yang mengalami masalah penyalahgunaan. “Dan terus melakukan sosialisasi bersama BSSN dari segi keamanannya dan PANDI selaku registri domain .id,” jelasnya.
Menurut Semuel Abrijani Pangerapan, penyebab kerentanan situs pemerintah domain .go.id disisipi konten perjudian, selain karena faktor kurangnya pemahaman terhadap keamanan siber, juga banyak domain yang sudah tidak aktif digunakan oleh instansi pemerintah. Kemenkominfo mengimbau pengelola domain .go.id untuk melakukan migrasi situs web ke Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) yang dapat diakses melalui pdn.layanan.go.id.
(bg/hn/pr/um)