Tribratanews.tribratanews.com - Bandar Lampung. Kepolisian menetapkan majikan beserta anaknya sebagai tersangka kasus kekerasan fisik terhadap dua orang ART yang bekerja di rumahnya. Kedua tersangka yaitu inisial S alias O (70) dan SI (35). Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra S.I.K., menjelaskan bahwa berdasarkan gelar perkara dan penyelidikan kedua tersangka terbukti melakukan kekerasan fisik terhadap korban.
Kedua tersangka pun dikenakan Pasal 44 UU KDRT tentang Ketentuan Pidana Bagi Pelaku Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Baca Juga: Saling Buat Laporan, Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus KDRT di Depok
"Kedua tersangka kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan guna proses lebih lanjut," jelas Kasat Reskrim dilansir dari Lampost.co, Jumat (26/5/23).
Ia mengungkapkan bahwa motif tersangka melakukan kekerasan fisik yaitu masih dilakukan pendalaman. Polisi juga bekerja sama dengan psikiater untuk dilakukan pendampingan.
"Terkait motif masih kita dalami apakah ada masalah internal dan lainnya. Kita bekerja sama dengan psikiater untuk melakukan pendampingan karena korban maupun pelaku yang merupakan seorang perempuan," tutupnya.
(my/pr/um)