Kasus Mutilasi di Sukoharjo Terungkap, Kapolda Jateng: Kami Lakukan Penyelidikan Ilmiah

31 May 2023 - 18:30 WIB
Foto: Dok. Bidhumas Polda Jateng

Tribratanews.tribratanews.com - Semarang. Polisi berhasil mengungkap kasus penemuan sejumlah potongan tubuh di bantaran sungai Sukoharjo dan Surakarta berdasarkan metode Crime Scientific Investigation (CSI) sehingga berhasil mengungkap identitas korban dan menangkap tersangkanya. Tersangka sekaligus pelaku utama bernama Suyono alias Yono alias Bang Yos (50) seorang kuli bangunan warga Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta.

“Motifnya tersangka ini sakit hati dan ingin menguasai sepeda motor korban,” ungkap Kapolda Jateng Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.St.Mk., SH., saat konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Selasa (30/5/23).

Irjen. Pol. Ahmad Luthfi mengatakan, pemeriksaan CSI dilakukan selain dari petugas Reserse Kriminal (Reskrim) juga didukung Kedokteran Kepolisian (Dokpol) Bidang Kedokteran Kesehatan (Dokkes) melalui tim Disaster Victim Identification (DVI) dan Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jateng.

Baca Juga:  Waspada, Lima Kebiasaan Ini Bisa Tingkatkan Kadar Lemak di Perut

“Pemeriksaan itu di antaranya melalui tes DNA korban dengan keluarganya yang melapor hingga tes sampel darah yang ditemukan petugas Reskrim. Tim Inafis Satreskrim setempat juga melakukan pemeriksaan olah TKP. Hasil tes secara ilmiah itu kemudian dicocokkan dengan serangkaian penyelidikan yang dilakukan termasuk pemeriksaan saksi-saksi. Berdasarkan metode tersebut petugas berhasil mengidentifikasi korban atas nama Rohmadi (51) warga Keprabon Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta,” jelas Kapolda.

Kapolda menambahkan, sejumlah barang bukti turut diamankan terkait kasus itu. Di antaranya Honda Beat warna hitam nomor polisi AD 4761 KS milik korban, pipa besi, pisau sepanjang sekira 40cm, helm warna hitam sepotong kaus lengan pendek warna biru kerah hitam dan sebuah celana jeans warna biru milik tersangka.

Atas aksinya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 339 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan berencana, pembunuhan hingga pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

(bg/hn/um)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment