Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol. Karyoto menegaskan akan memanggil sejumlah organisasi masyarakat (ormas) yang meminta jatah tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah pelaku usaha.
“Kalau memang ada yang seperti itu, kita akan panggil, kita panggil kalau dia sifatnya memaksa memeras ya, pasti ada pasalnya,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (1/4/24).
Baca Juga: Polda Sulbar Sosialisasikan Mudik Dengan Aman dan Selamat
Ia menjelaskan, polisi tidak akan diam apabila ada aksi yang mengarah kepada tindak pidana. Oleh karenanya, hal itu akan ditindaklanjuti.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya mengimbau agar masyarakat melapor kepada polisi jika ada unsur paksaan maupun pemerasan. Sebab, meminta THR secara paksa itu juga bagian dari pemerasan.
"Polda Metro mengimbau kepada semua Ormas agar tidak meminta THR secara paksa kepada pelaku usaha maupun masyarakat," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Sabtu (30/3/24).
(ay/hn/nm)