Tribratanews.tribratanews.com - Kupang. Kapolda NTT, Irjen. Pol. Drs. Johanis Asadoma, S.I.K., M.Hum., memerintahkan agar aparat yang menangani kasus balita berusia dua tahun yang disekap dengan tangan terikat di kamar tidur diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Saya sudah perintahkan agar pelakunya diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Kapolda NTT dikutip dari Antaranews.com, Selasa, (31/1/23).
Saat video tersebut menyebar, sejumlah pengguna medsos menyebutnya bahwa kasus itu adalah kasus penculikan anak mengingat beberapa pekan terakhir sedang ramai soal kasus tersebut.
Baca juga : Kapolda NTT Perintahkan Penanganan Kasus Balita Disekap, Diproses Sesuai Hukum
Kapolda mengatakan bahwa saat ini orang tua angkat yakni mama besar dari balita itu sudah ditahan di Polres TTS (Timor Tengah Selatan).
"Benar. Mama besar sekaligus mama angkat dari anak tersebut sudah ditahan di Mapolres," tutur Kapolda.
Saat ditemukan posisi tubuh balita tersebut tengkurap dan menghadap ke lantai beralaskan tanah.
Orang yang merekam ditemukannya anak tersebut sempat menangis dan mengutuk perbuatan orang yang tega memperlakukan anak kecil tersebut dengan demikian.
Sementara itu, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., mengatakan dari informasi yang mereka peroleh diketahui bahwa anak itu ditinggalkan oleh mama angkatnya yang berangkat ke kebun.
"Sebelum berangkat orang tua angkatnya mengikat kaki dan tangan anaknya dan dibiarkan begitu saja dengan beralaskan lantai tanah dan mengunci pintu kamar," jelas Kabid Humas.
Beruntung perbuatan yang dilakukan oleh mama angkatnya diketahui oleh tetangga, sehingga saat mamanya berangkat ke kebun, warga yang melihat itu langsung melaporkan ke aparat desa sehingga langsung didobrak pintu rumah dan menemukan bocah itu sedang terkapar.
(sy/hn/um)