Tribratanews.tribratanews.com - NTT. Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Irjen. Pol. Johanis Asadoma memerintahkan agar aparat yang menangani kasus balita berusia dua tahun yang disekap dengan tangan terikat di kamar tidur, diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Saya sudah perintahkan agar pelakunya diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Irjen. Pol. Johanis di Kupang pada Selasa (31/1/2023).
Hal ini disampaikannya berkaitan dengan kasus video viral yang menunjukkan seorang bocah dua tahun dikurung dalam rumah dengan kaki dan tangan diikat.
Baca juga : Polisi Pastikan Usut Tuntas Pembunuhan berantai di Bekasi dan Cianjur
Pada awalnya usai video itu menyebar di media sosial. Sejumlah pengguna media sosial menyebutnya bahwa kasus itu adalah kasus penculikan anak.
Irjen. Pol. Johanis mengatakan bahwa saat ini orang tua angkat yang adalah mama besar dari balita itu sudah ditahan di Mapolres TTS.
"Mama besar sekaligus mama angkat dari anak tersebut sudah ditahan di Mapolres," ujar Irjen. Pol. Johanis.
Sebelumnya pada Senin (30/1) kemarin sebuah video viral beredar yang menunjukkan seorang balita berusia dua tahun disekap di kamar tidur dengan kaki terikat sementara tangan terikat kebelakang.
Saat ditemukan posisi tubuh balita itu tengkurap menghadap ke lantai beralaskan tanah. Beruntung perbuatan yang dilakukan oleh mama angkatnya diketahui oleh tetangga, sehingga saat mamanya berangkat ke kebun, warga yang melihat itu langsung melaporkan ke aparat desa sehingga langsung didobrak pintu rumah dan menemukan bocah itu sedang terkapar.
(ndt/af/hn/um)