Tribratanews.tribratanews.com - Ambon. Kepala Kepolisian Daerah Maluku Irjen Pol. Drs. Lotharia Latif, S.H., M.Hum. mengatakan dalam penegakkan hukum di bidang jasa keuangan, penting dilakukan kolaborasi bersama instansi terkait.
Hal itu disampaikan Kapolda Maluku saat menghadiri kegiatan pembukaan sosialisasi tindak pidana di sektor jasa keuangan yang digelar di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku, Karpan, Kota Ambon, Rabu (21/02/2024).
Sosialisasi tindak pidana di sektor jasa keuangan tersebut dilaksanakan OJK Maluku dengan menghadirkan peserta dari aparat penegak hukum baik kepolisian maupun kejaksaan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo SH., M.H, Penyidik Eksekutif Senior OJK RI Brigjen Pol Anderies Hermanto, Direktur Pengawasan LJK OJK wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat yang juga Koordinator OJK wilayah Sulawesi, Maluku dan Papua, Budi Susetyo serta Kepala OJK Maluku Roni Nazra.
“Seluruh peserta diharapkan dapat mengikuti kegiatan sosialisasi ini dengan baik. Saya juga berharap adanya kolaborasi antara aparat penegak hukum dalam penanganan tindak pidana pada jasa keuangan dapat dijaga dengan baik,” jelas Kapolda Maluku.
Kapolda Maluku memberikan apresiasi kepada OJK atas pelaksanaan kegiatan sosialisasi tersebut. Menurutnya, kegiatan yang dilaksanakan ini sangat bermanfaat.
“Kegiatan ini punya manfaat yang sangat penting bagi kita aparat penegak hukum sebagai bentuk pembinaan dalam penanganan hukum pada sektor jasa keuangan,” ujarnya.
Di sisi lain, Kapolda Maluku juga berharap kegiatan tersebut tidak hanya sampai di sini, namun dapat direalisasikan dan disosialisasikan kepada seluruh satuan maupun jajaran Kepolisian maupun kejaksaan.
“Kita selaku aparat Negara yang tugasnya dalam penegakan hukum harus bisa samakan persepsi kita dalam penanganan masalah hukum di bidang jasa keuangan, kolaborasi kita itu sangat penting seiring dengan perkembangan jaman yang sudah serba online,” jelasnya.
Menurut Kapolda Maluku sebagai aparat penegak hukum dan kemudian tidak memahami mekanisme dan aturan, pasti akan salah dalam mengambil langkah atau keputusan.
“Olehnya itu mungkin setelah ini juga bisa dibuatkan buku saku agar personel kita dalam bekerja di lapangan mempunyai acuan dan dasar sehingga tindak pidana pada bidang jasa keuangan ini dapat kita tekan,” tuturnya.
(mz/pr/nm)