Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan bahwa berkas perkara tersangka penerimaan gratifikasi dan suap Firli Bahuri (FB) telah rampung dilengkapi. Penyidik telah memenuhi semua petunjuk jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Sudah rampung dan segera akan dikoordinasikan dengan JPU untuk tindak lanjut pengembalian kembali berkas perkara yang telah dilengkapi dengan petunjuk hasil koordinasi dengan JPU,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak, Kamis (22/2/24).
Baca Juga: Menkominfo Budi Arie Dorong Pers Indonesia-Malaysia Perkuat Kolaborasi
Pengembalian berkas pun, ujar Direktur, akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Insya Allah kami targetkan di minggu ini, berkas perkara sudah dikembalikan kembali ke JPU,” ungkap Direktur.
Dalam kasus ini, FB disangkakan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(ay/hn/nm)