Kapolda Aceh: Kasus Beasiswa yang Libatkan Anggota DPRA Diawasi KPK dan Bareskrim

1 January 2022 - 12:24 WIB

www.tribratanews.com - Banda Aceh. Kasus dugaan korupsi bantuan pendidikan atau beasiswa Aceh pada tahun 2017 yang diduga melibatkan beberapa Anggota DPRA, masih terus ditangani oleh Polda Aceh hingga saat ini.

Kapolda Aceh, Irjen Pol Ahmad Haydar mengatakan, kasus penyidikan dugaan korupsi Rp 22 miliar itu masih terus berlanjut.

 

Kapolda Aceh mengatakan, kasus tersebut kini mendapat atensi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim Mabes Polri.

 

Hal itu disampaikan Kapolda Aceh dalam konferensi pers akhir tahun Polda Aceh di Gedung Presisi Mapolda Aceh, Jumat (31/12/2021).

 

"Kasus itu masih ditangani, KPK dan Bareskrim sedang melakukan supervisi terhadap kasus itu. Kasus itu masih ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Aceh," tutur Irjen Pol Ahmad Haydar didampingi Wakapolda Aceh Brigjen Pol Dr Drs H Agus Kurniady Sutisna dan Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy.

 

Kapolda Aceh menjelaskan, supervisi dilakukan untuk mengumpulkan bukti lainnya dalam kasus itu sebelum menetapkan tersangka. Kapolda Aceh juga meminta penjelasan lebih lanjut kepada Dirreskrimsus, Kombes Pol Sony Sanjaya dalam kesempatan itu.

 

Dirreskrimsus dalam penjelasan singkatnya mengatakan, pihaknya masih perlu menambahkan alat bukti dalam kasus tersebut.

 

Penjelasan itu sama seperti keterangan Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy sebelumnya. Pada Kamis 19 Agusustus 2024 Winardy mengatakan, penyidik telah menggelar perkara terkait kasus beasiswa ini. 

 

Namun, hasil gelar perkara bukan penetapan tersangka melainkan keputusan terkait perlu adanya penambahan alat bukti pada kasus tersebut.

 

"Kita sudah melakukan gelar perkara dan hasilnya bahwa seluruh peserta gelar perkara sepakat, kasus tersebut masih perlu diperdalam untuk konstruksi hukumnya dan penambahan alat bukti serta permohonan asistensi dari Bareskrim Polri," kata Dirreskrimsus.

 

Kabid Humas Polda Aceh menambahkan,rekomendasi yang dihasilkan dalam gelar perkara itu akan dilaksanakan secepatnya.

 

"Sehingga gelar perkara berikutnya sudah dapat menentukan kembali siapa tersangkanya," tutur Kombes Pol Winardy.

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment