Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Sebuah kapal wisata bernama KLM Tiana Liveboard tenggelam di perairan Labuan Bajo pada Sabtu (21/1/23). Polres Manggarai Barat pun menyelidikinya dan menemukan fakta bahwa kapal tersebut adalah barang bukti sitaan.
Baca juga : Polda Metro Jaya Libatkan Psikolog Periksa Wowon Cs
"Pemilik kapal mengajukan pinjaman pakai barang bukti dalam arti untuk merawat dan memperbaiki. Dalam administrasi kami, itu pinjam pakai barang bukti diperbolehkan," jelas Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Ridwan kepada wartawan, Senin (23/1/23).
Menurutnya, kapal itu pernah tenggelam pada 28 Juni 2022 di wilayah perairan Taman Nasional Komodo. Dua orang wisatawan pun meninggal dalam peristiwa tersebut.
Ia menegaskan, kasus tersebut masih berstatus P19 di Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
"Jadi, apa yang terjadi saat ini (kapal kembali berlayar) di luar dugaan kami," ungkap Kasat Reskrim.
(ay/af/hn/um)