Hari Ini Dittipidsiber Bareskrim Polri Memeriksa Reza Arap Dan Arief Muhammad Soal Kasus Doni Salmanan

17 March 2022 - 18:14 WIB

Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri akan memeriksa kreator konten Reza Arap Oktovian pada Kamis (17/3/22).

Suami Wendy Walters itu akan diperiksa sebagai saksi karena pernah mendapat saweran uang senilai Rp 1 miliar dari tersangka Doni Salmanan saat live streaming game Ragnarok X. Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Reinhard Hutagaol, S.I.K., mengatakan, Reza Arap sendiri yang mengajukan diperiksa Kamis ini di Bareskrim Polri. Menurut Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri panggilan dari penyidik dijadwalkan Jumat (18/3/22).

"Iya (Reza Arap diperiksa besok). (Sebenarnya) Panggilan hari Jumat, tapi bilangnya mau datang besok," jelas Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Rabu (16/3/22).

Bukan hanya Reza Arap, Arief Muhammad juga dijadwalkan diperiksa sebagai saksi soal kasus yang sama pada Kamis ini.

Sebagai informasi, Arief Muhammad sempat menjual mobil Porsche 911 Carrera S, yang kini disita Polisi, kepada Doni Salmanan senilai Rp 4 miliar.

Mobil berwarna biru yang dijadikan sebagai kado ulang tahun istri Doni Salmanan, Dinan Fajrina, itu awalnya dibeli Arief Muhammad dengan harga Rp 2 miliar.

“(Arief Muhammad) mau hadir katanya,” jelas Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri.

"(Pemeriksaan Reza Arap dan Arief Muhammad) sendiri-sendiri jam 10.00 WIB," tegas Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri melanjutkan.

Diberitakan sebelumnya, kasus berawal dari laporan seseorang mengaku korban berinisial RA. RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.

Kemudian, penyidik Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka pada 8 Maret 2022. Terhadap Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Undang-Undang (UU) Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), KUHP, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Rincian pasalnya sebagai berikut: Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman empat tahun penjara. Serta, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman 20 tahun penjara.

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment