Tribratanews.tribratanews.com - Pekanbaru. Gelar Operasi Antik 2024, Ditresnarkoba Polda Riau menetapkan 485 tersangka pelaku kasus penyalahgunaan narkoba yang digelar 11 Juli-1 Agustus 2024.
Dirreserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol. Manang Soebeti, S.I.K., M.Si., mengungkapkan bawa, Polda Riau dan jajaran menyita 20,3 kilogram sabu-sabu, 778 butir ekstasi, 5,1 gram ganja, dan 10 butir happy five dari jaringan internasional.
"Pelaksanaan operasi ini digelar selama 22 hari. Jumlah kasus yang diungkap sebanyak 342 dengan jumlah tersangka sebanyak 485 orang, terdiri dari 466 orang pria dan 19 perempuan," ungkap Kombes Pol. Manang Soebeti, Senin (5/8/24).
Baca Juga: Polda Metro Jaya Minta Masyarakat Hati-Hati Buntut Penculikan Anak Modus 'Orang Tua Kecelakaan'
Kombes Pol. Manang Soebeti juga menyebutkan bahwa dari keseluruhan tersangka, ada 16 orang positif menggunakan narkoba. Mereka berasal dari berbagai profesi, mulai dari buruh hingga pegawai negeri sipil (PNS).
"Ada 3 orang PNS, 42 pegawai swasta, 103 wiraswasta, 62 orang petani, 11 orang ibu rumah tangga, 17 orang mahasiswa, 25 orang pelajar, 35 orang buruh, dan 87 orang pengangguran," jelas Dirreserse Narkoba Polda Riau.
Dirreserse Narkoba Polda Riau itu juga menjelaskan bahwa tren penggunaan atau peredaran narkoba tertinggi berada di Kota Pekanbaru, yakni di sekitar wilayah Kecamatan Tampan, Kecamatan Senapelan (Kampung Dalam), Kecamatan Bukit Raya, Kecamatan Rumbai Pesisir, dan Kecamatan Pekanbaru Kota di Jalan Pangeran Hidayat.
"Kami mengimbau seluruh masyarakat, pihak pemerintah daerah terkait, pengelola jasa tempat hiburan malam, kampung-kampung atau wilayah yang disebut rawan narkoba dan penginapan agar melakukan pengawasan yang ketat untuk meminimalisir peredaran narkoba," tutup Kombes Pol. Manang Soebeti.
(pt/hn/nm)