Tribratanews.tribratanews.com - Kediri. Seorang pria berinisial DB (28), warga Kecamatan Banyakan, Kediri, ditangkap Satresnarkoba Polres Kediri Kota, usai diduga telah mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dan pil Double L.
Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba AKP Ipung Harianto, S.H., M.H. menjelaskan terungkapnya kasus peredaran narkoba ini berawal saat petugas mendapatkan informasi perihal peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Desa Wonoasri Kecamatan Grogol. Selanjutnya, anggota Satresnarkoba Polres Kediri Kota melakukan serangan penyelidikan.
"Setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas, ternyata informasi tersebut benar," ungkap Kasat Resnarkoba Kediri, Minggu (21/5/23).
Baca Juga: Polri Berprestasi, Bripda Desi Berhasil Mendapatkan Medali SEA Games 2023
AKP Ipung Harianto, S.H., M.H. juga mengungkapkan setelah melakukan upaya penangkapan, pelaku berinisial DB beserta barang bukti berupa dua paket plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat 0,42 gram beserta pembungkusnya dan pil Double L sebanyak 596 butir berhasil diamankan.
Disisi lain terdapat alat hisap, dua pipet kaca, botol plastik, dua buah sedotan dan satu handphone juga diamankan dari tangan pelaku.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolres Kediri Kota guna dilakukan penyidikan lebih lanjut
(as/pr/um)