Dua Pelaku Penganiayaan di Tamansari Jakbar Berhasil Ditangkap Aparat Gabungan

9 September 2023 - 20:00 WIB
Foto: PMJNews

Tribratanews.tribratanews.com - Jakbar. Aparat gabungan berhasil meringkus dua pelaku penganiayaan terhadap seorang pekerja bangunan berinisial FS (32), di Tamansari Jakarta Barat, Rabu (6/9/23).

Terdapat fakta bahwa dua pelaku dan korban merupakan rekan kerja seprofesi sebagai pekerja bangunan. Atas penganiayaan yang dilakukan tersebut korban mengalami luka pada kepala akibat tertusuk obeng tespen yang dilakukan oleh teman seprofesinya.

Kepala Kepolisian Sektor Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat Kompol Adhi Wananda S.I.K., M.Si., mengatakan, dalam kasus ini kami pihaknya mengamankan 2 orang pelaku yang tak lain merupakan teman kerjanya korban di sebuah proyek bangunan

"Pelaku berjumlah 2 orang berinisial SA (38) dan GN (42), motif para pelaku di latarbelakangi adanya pembagian uang hasil kerja karena para pelaku hasil bagiannya tidak diberikan oleh korban," ungkap Kompol Adhi Wananda saat dikonfirmasi, dilansir dari pmjnews Jumat (8/9/23).

Baca Juga:  Polisi Amankan 391 Pelanggar Selama Empat Hari Operasi Zebra di Bukittinggi

Mantan Kasat Binmas Polres Metro Jakarta Timur itu menjelaskan kronologi singkat, penganiayaan ini terjadi karena sakit hati karena jatah pembagian kerjanya pelaku tidak diberikan oleh korban. Pelaku merasa belum terima bagian hasil kerjanya kemudian mendatangi rumah korban, dan setibanya di rumah korban antara pelaku dengan korban terjadi cekcok kemudian terjadi penganiayaan secara bersama sama dan korban mengalami luka tusuk pada bagian kepala korban. 

"Atas insiden tersebut kemudian korban melaporkannya ke Polsek Metro Tamansari,” ujarnya.

Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari, Kompol Roland Olaf Ferdinan menjelaskan, setelah menerima laporan tersebut, kemudian Unit Reskrim bergerak dengan cepat untuk menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan.

"Tak sampai lama, kedua pelaku berhasil diamankan," jelasnya.

Setelah dilakukan interogasi, kedua pelaku ditahan guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 170 KUHPidana.

(pt/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment